Gagal Nikah 3 Kali, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba
Aktor Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. Ia terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang.
"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," sambung Saptono.
Setelah palu diketuk, Majelis Hakim memberikan waktu untuk Sandy Tumiwa untuk memberi tanggapan atas vonis. Mantan suami Tessa Kaunang itu pun berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
"Saudara mau apa sekarang? Bisa banding atau langsung menerima putusan? Sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan.
Setelah beberapa menit, Sandy Tumiwa menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis itu.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pukul 02.30 WIB, 1 Maret 2019 lalu.
Sandy Tumiwa terbukti memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Ia dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dikemukakan pada sidang sebelumnya. Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.
Sementara itu, Vivi Paris, istri siri yang sudah ditalak cerai Sandy Tumiwa tampak hadir di ruang sidang. Padahal Sandy Tumiwa sudah mengirimkan surat pernyataan talak tiga kepada Vivi Paris.
"Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumia. Dengan ini menyatakan menjatuhkan talak tiga pada seorang wanita yang bernama Roihana Azizah Fitria Octaviani. Pertama yang ketika menikahinya saya mengenal dengan nama Vivi Paris,” tulis pernyataan talak Sandy Tumiwa, yang disampaikan kuasa hukumnya, Imam.
Imam menegaskan bahwa Sandy dan Vivi sudah resmi bercerai dengan adanya surat pernyataan talak. Mereka tak perlu menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama, lantaran keduanya menikah secara siri.
Selain mengucapkan talak, Sandy Tumiwa juga meminta kepada Vivi Paris untuk mengembalikan semua barang-barang miliknya. Beberapa di antaranya adalah ATM, buku rekening, dan akun media sosialnya yang berada di tangan Vivi Paris.
Sebelumnya, mantan teman dekat Vicky Prasetyo itu meminta cerai kepada Sandy Tumiwa. Ayah dua anak ini akhirnya mewujudkan keinginan istri sirinya itu dan mengucapkan talak dari balik jeruji besi.
Ini merupakan kali kedua Sandy Tumiwa menceraikan istri saat berada dipenjara. Dua tahun lalu, Sandy Tumiwa juga menceraikan istri sirinya, Diana Limbong, saat mendekam dipenjara karena kasus investasi bodong.
Sandy Tumiwa menikahi Diana Limbong secara siri pada 16 Oktober 2015. Momen itu tak lama setelah Sandy Tumiwa bercerai dari artis Tessa Kaunang.
Advertisement