Surabaya: Pekan depan berlangsung sidang lanjutan gugatan perdata kasus "bayi tabung," setelah proses mediasi hampir dipastikan gagal. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari Selasa. Bantahan dr Aucky Hinting Phd SP And bahwa dia telah membohongi dan menjanjikan bayi jenis kelamin laki-laki membuat merah telinga pasangan suami istri Tomny Hans dan Evelin Saputra. Pasturi yang tinggal di Perumahan Galaxy Bumi Permai, Surabaya, bersikukuh jika telah dibohongi oleh dokter ahli Andrologi bidang Assisted Reproductive Technology (ART) itu. Kuasa hukum pasangan ini, Eduard Rudi mengatakan jika kliennya tidak pernah memaksakan diri untuk ikut dalam program bayi tabung. "Klien saya normal, tidak mempunyai masalah soal reproduksi dan sudah memiliki anak pertama perempuan. Mereka diduga keras menjadi korban iming-iming dan janji palsu dari dokter Aucky. Mengapa repot-repot harus bayar mahal untuk ikut program bayi tabung, kalau mau hasil anak perempuan," tambahnya. Sebelumnya memang ada kesepakatan yang menyebutkan resiko 15 persen bisa terjadi miss diagnosa, dan kesepakatan itu ditandatangani pasien sebelum proses bayi tabung dimulai. Mengenai hal ini Rudy menyatakan jika kesepakatan dalam perjanjian yang disuguhkan oleh dokter Aucky telah menjebak kliennya. "Kesepakatan hanya berlaku bila dilandasi dengan itikad baik. Apabila ada itikad dan indikasi tidak baik dengan apa yang diperjanjikan, tentu saja tidak berlaku lagi," ujar pria yang menjabat Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini. Ditambahkan Rudy, setelah kesepakatan perjanjian ditandatangani pasutri TH dan ES, dokter Aucky tidak menepati janjinya, "Justru sekarang malah menggunakan perjanjian tersebut untuk alat melindungi kesalahan, " tandasnya. Sebelumnya, pasangan Tomny Han - Evelyn Soputra menggugat dr Aucky Hinting karena tidak bisa memberikan anak laki-laki dalam layanan bayi tabung yang dijanjikan. Anak kedua pasangan Tomny Han - Evelyn Soputra dari program bayi tabung itu lahir dengan jenis kelamin perempuan dengan kondisi yang kurang sempurna pada akhir 2016 lalu. Awalnya, dilakukan gugatan pidana pada 22 Maret 2017 dengan tuduhan dugaan tindak pidana tiga pasal, yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KHUP dan 360 KHUP terkait penipuan atau penggelapan atau karena kelalainnya mengakitbatkan orang luka . Namun gugatan pidana ini mentah setelah Polrestabes Surabaya mengeluarkan Surat Penghentian Pidana Nomor: S-Tap/168/VI/2017 tertanggal 14 Juni 2017. Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah tidak ditemukan cukup alat bukti. Ternyata, tidak hanya gugatan pidana yang dilayangkan kepada dr Aucky Hinting, tapi juga gugatan perdata pada 2 Mei 2017. Gugatan perdata ini, sudah disidangkan pada 11 Juli lalu namun pihak tergugat tidak datang. Dalam sidang mediasi terakhir 12 Juli, pengadilan memberikan batas waktu hingga 28 Juli untuk melakukan mediasi. Namun hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda mediasi berhasil. Sesuai jadwal, maka sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/8), pekan depan. "Bagaimana mau mediasi, kami tidak mengerti kemauan mereka seperti apa. Yang pasti kami sudah siap melanjutkan sidang, " ujar Ening Swandari SH, pengacara dr Aucky. (tom)