Gagal Dapat Token Gratis dari www.pln.co.id, Lakukan Langkah Ini
Pemerintah resmi menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan daya 450 volt ampere (VA), serta memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA.
Bagi pelanggan prabayar atau pengguna token, listrik gratis bisa didapatkan dengan dua langkah yakni melalui WhatsApp ke nomor 08122-123-123, serta melalui website resmi PLN di www.pln.co.id.
Di media sosial, meski telah melakukan proses registrasi di dua langkah ini, ternyata pelanggan tak lantas bisa mudah mendapatkan token gratis.
Mayoritas warganet mengeluhkan tidak adanya respon dari PLN. "Harap sabar, ditunggu saja. Kalau ndak bisa hari ini semoga besok atau lusa bisa," ujar Vice Presiden Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah, Jumat, 3 April 2020.
Cara untuk mendapatkan token sebenarnya cukup mudah. Untuk pengguna Whatsapp berikut langkah yang bisa anda lakukan:
1. Buka aplikasi WhatsApp di celuler Anda
2. Langsung Chat ke nomor 08122-123-123
3. Masukkan ID pelanggan Anda
4. Anda akan mendapatkan balasan nomor token gratis
5. Masukkan nomor token gratis anda ke meteran listrik
6. Jangan patah semangat karena respon dari PLN untuk cara ini kadang lambat
7. Jika gagal ulangi lagi cara seperti di atas
Cara mendapatkan token gratis juga bisa dilakukan dengan membuka www.pln.co.id dengan langkah:
1. Buka komputer anda
2. Buka laman www.pln.co.id
3. Masuk ke menu pelanggan
4. Masuk ke pilihan stimulus Covid-19
5. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter
6. Token gratis otomatis akan muncul di layar
7. Masukkan nomor token gratis anda ke meteran listrik
8. Jangan patah semangat jika website PLN sering error karena banyak pengakses
7. Jika gagal ulangi lagi cara seperti di atas
Sementara itu, pemberian token gratis ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan mulai 1 April hingga 11 April. Sedangkan bulan berikutnya juga akan dilakukan bertahap.
Pemberian listrik gratis sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemerintah menyediakan anggaran Rp3,5 triliun untuk mendukung kebijakan ini.