Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Sebabnya
Anda salah pekerja yang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Anda tak sendiri, karena ternyata sedikitnya terdapat 249.740 pekerja yang tidak lolos untuk disalurkan BSU tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menanggapi keluhan para pekerja yang gagal mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp 600.000. Kata dia, penyebab para pekerja gagal mendapatkan BSU tersebut karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara seperti dikutip dalam keterangan tertulis Senin, 19 September 2022.
Menindaklanjuti hal itu, Kemnaker menawarkan dua solusi. Pertama, membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening Bank Himbara. Kedua, penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Selain para pekerja yang tak memiliki rekening bank BUMN ataupun nomor rekening bank tersebut sudah tidak aktif, kata Ida, ada kendala karena data yang salah dimasukkan. Kemnaker, kata Ida, akan segera memperbaiki kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU Rp 600.000 pada tahap kedua.
“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input atau sudah mati. Nanti ada verifikasi lanjutan," ucap Ida.
Ia menyebutkan Kemnaker masih memiliki waktu yang cukup untuk memperbaikinya. "Baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan."
Adapun untuk penyaluran BSU tahap pertama, Ida mengungkapkan, dari 4,3 juta calon penerima yang lolos administrasi, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah menyalurkan BSU Rp 600.000 kepada 4.112.052 pekerja atau sekitar 4,1 juta calon penerima.
Kemnaker, menurut Ida, sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 calon penerima BSU tahap kedua. "Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," tuturnya.
Setelah itu, pada pekan berikutnya setelah selesai verifikasi dan validasi, maka Kemnaker akan langsung menyalurkannya.
Program pemberian BSU Rp 600.000 ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.
Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota