Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Dihajar Massa
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menjadi sasaran amuk warga saat gagal melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Bogorami Timur, Kecamatan Bulak, Surabaya.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku curanmor tersebut adalah SH dan AS, warga Jalan Pertukangan Tengah, Kecamatan Semampir. Kedua pencuri ini berumur 24 tahun.
"Waktu itu korban setelah mandi mendengar alarm motornya yang diparkir di depan rumah berbunyi,” kata Ari, ketika dikonfirmasi, Senin, 26 Desember 2022.
Kemudian, korban yang curiga akhirnya keluar rumah untuk mengecek kondisi sepeda motornya. Kala itu, kendaraannya sudah dinaiki oleh salah satu pelaku dan hendak dibawa kabur.
Melihat hal itu, korban langsung berteriak ‘maling’ untuk meminta bantuan warga sekitar. Sedangkan, kedua pelaku tancap gas dan meninggalkan kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kunci motor korban.
“Kemungkinan tersangka ini panik dan terdesak, sehingga barang bukti dan sarana ditinggalkan di pinggir jalan, selanjutnya mereka berdua berlari," jelasnya.
Salah satu pelaku meninggalkan sepeda motor curiannya di sekitar Jalan Setro Baru Timur, dengan maksud memudahkan proses kabur. Namun, warga terlebih dahulu menangkap keduanya.
"Kebetulan anggota kami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi sedang melakukan patroli. Kedua tersangka yang sudah babak belur (dihajar massa) itu kita bawa ke Polsek Tambaksari," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Honda Beat merah-putih S 2251 LK hasil kejahatan, Honda Supra-X 125 hitam L 5960 PT yang digunakan sebagai sarana, serta kunci T.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam menjalani hukuman maksimal 9 tahun penjara.