34 Ribu Jemaah Haji Jatim Batal Berangkat Tahun Ini
Pemberangkatan 34.516 jemaah haji asal Jatim pada tahun 2020 ini resmi dibatalkan. Namun, pemerintah berjanji akan mengupayakan agar masyarakat bisa diberangkatkan pada tahun depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Ahmad Zayadi mengatakan, pihaknya terpaksa tak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2020 ini.
"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan kami jadikan dasar untuk proses selanjutnya," kata Zayadi ketika dihubungi awakmedia, Selasa 2 Juni 2020.
Terkait dengan pembatalan keberangkatan, Kakanwil Kemenag Jatim bakal menyosialisasikan hal ini kepada 34.516 calon jemaah haji yang terdampak. Alasannya, supaya bisa sedikit mengikis kekecewaan masyarakat, karena gagal melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
“Jadi sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun berjalan 34.516, tapi kami akan lakukan sosialisasi supaya mereka tak kecewa dan mengerti dengan kondisi saat ini, sebab mereka pasti sudah menunggu selama 28 tahun untuk bisa berangkat," ungkap Zayadi.
Perlu diketahui, menurut KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur, total dari 34.516 calon jemaah haji yang gagal diterbangkan tersebut, terdapat prioritas 353 lansia untuk dapat berangkat lebih dahulu. Serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sebanyak 47 dan 236 petugas haji daerah (PHD).
Zayadi menyampaikan, keberangkatan 34.516 calon jemaah tersebut ditunda selama satu tahun. Oleh sebab itu, bagi mereka yang telah melunasi pembayaran, dana yang telah terkumpul akan disimpan untuk sementara waktu, pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Terkait dengan jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 masehi, ia akan menjadi jemaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriah. Serta setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH," ucap dia.
Sementara itu, bagi jemaah yang ingin uangnya dikembalikan, Zayadi menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan file asli dan foto copy KTP, dan nomor telpon yang bisa dihubungi.