Video : Gagal Atraksi, Acara Wisuda Berujung Maut
Peristiwa nahas ini terjadi di acara wisuda siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Kholil NU di Pondok Pesantren Al-Kholil, Jalan Sei Limunjan, RT 21 Kelurahan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur, Kamis 3 Mei 2018, pagi. Video kejadiannya hari ini jadi viral di media sosial.
Detik-detik atraksi santri dilindas mobil beredar di media sosial usai di unggah akun Facabook Eva Chanel Indigo.
Dalam video tampak keenam santri melakukan atraksi. Enam santri yakni RA, JO, KH, AM, AS dan MN berbaring telungkup di tanah, kemudian tubuhnya dilindas ban sisi kiri mobil pikap L 300 warna hitam.
Setelah mobil melintas, para tamu undangan yang hadir terdengar bertepuk tangan. Namun kemudian terjadi kepanikan karena RA dan JO yang berada di sisi pertama dilindas pikap tersebut tidak bergerak sama sekali.
Kedua korban lalu dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawa RA tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihak kepolisian dari Polres Berau telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan dari pengurus Al-Kholil, ketua panitia wisuda, serta Ketua Pagar Nusa. Selain itu, dua buah papan dan dua buah batu bata sebagai alat bantu dalam atraksi maut itu, turut disita petugas sebagai barang bukti.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono membenarkan peristiwa tersebut. Kasusnya saat ini sedang mereka tangani. “Jadi 5 orang santri luka, 1 orang meninggal,” kata AKBP Sigit.
Dijelaskan AKBP Sigit, bela diri Pagar Nusa adalah salah satu ekstrakurikuler di Ponpes Al-Kholil. Kelima siswa yang terluka adalah santri di ponpes tersebut, sedangkan korban tewas berinisial RA (16), yang membantu melatih di ponpes tersebut, tapi usianya masih remaja.
“Korban meninggal usianya masih 16 tahun. Meninggalnya dalam perjalanan ke rumah sakit. Begitu sampai rumah sakit meninggal. Dia orang Samarinda, bukan santri. Makanya dia di posisi pertama (saat dilindas mobil). Tapi sering ikut juga melatih di ponpes itu karena itu bagian dari ekstrakurikuler,” jelasnya.
Polres Berau telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. MSA dan AMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Ada 2 orang kita tetapkan tersangka, panitia penyelenggara sama sopir kendaraannya. Karena ini yang meninggal umur 16 tahun, makanya kita kenakan tersangka UU Perlindungan Anak, kita juncto-kan pidana umumnya 359,” jelasnya. (*)