Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun
Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.
Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis Hakim juga menambahkan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Ada beberapa hal yang memberatkan dalam putusan hakim. Yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga.
Hakim menilai bahwa terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat akibat kelalaian Gaga Muhammad.
Hal lain yang memberatkan menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.
Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," kata Lingga.
Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang mrnyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.
Advertisement