Gaduh Soal POP, Ketua LP Ma'arif NU Dipanggil KPK
Ketua LP Ma'arif NU PBNU, Z. Arifin Junaidi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 28 Juli 2020. Dia diminta memberi masukan mengenai Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang kisruh setelah mundurnya organisasi NU, Muhammadiyah, dan PGRI.
Sebagai lembaga pencegahan dan penindakan korupsi, KPK akan mengawasi secara ketat penggunaan anggaran negara untuk program tersebut.
Seperti ramai diberitakan akhir-akhir ini, LP Ma'arif NU PBNU, Majlis Dikdasmen Muhammadiyah disusul PGRI mundur dari POP, karena ketidakjelasan organisasi dan program dari penerima POP.
Berdasarkan penelusuran, ternyata ada organisasi tidak punya kantor dan hanya beberapa orang pengurus tapi menerima POP kategori Gajah. Ada pula organisasi pelaksana CSR dari perusahan yang menerima kategori Gajah. Atas beberapa fakta tersebut KPK ingin mendalami terkait dengan pencegahan penyalahgunaan uang negara.
KPK akan memanggil seluruh organisasi penerima, dimulai dari LP Ma'arif NU, akan dimintai informasi berkaitan dengan alasan pengunduran diri. Selain itu juga meminta informasi tentang awal mula mengajukan proposal tersebut sampai akhirnya mengundurkan diri.
KPK juga mendalami mengenai kriteria organisasi penerima, prosedur, seleksi dan penetapannya sebagai penerima POP. KPK juga minta nama-nama organisasi yang ditengarai ada ketidakberesan dalam pengajuan dan penetapannya
Saat dihubungi Arifin Junaidi membenarkan dipanggil KPK untuk memberi informasi dan masukan terkait POP. "Saya sudah memberikan informasi dan masukan ke KPK," ucapnya.
Namun Arifin tidak bersedia membeberkan informasi dan masukan, karena menurutnya itu domainnya KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan KPK akan meminta masukan dari berbagai pihak tekait gaduh dan anggaran POP.
Advertisement