Gaduh Soal Berjilbab, Disdik DKI: Tidak Ada Siswi yang Dipaksa
Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah, membuat gaduh soal Jilbab. Ia mengkritik oknum guru yang diduga memaksa siswi di sekolah negeri mengenakan jilbab.
Ima yang pernah menjadi staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini menyindir oknum guru tersebut, barangkali lupa mereka digaji dengan uang pajak dari rakyat, bukan dari lembaga penyalur zakat milik pemerintah, Baznas.
"Guru-guru lupa kalau mereka digajinya dari pajaknya (rakyat), bukan dari Baznas. Mungkin kalau dari Baznas atau dia sekolahnya madrasah mungkin beda cerita," kata kepada wartawan Selasa 2 Agustus 2022.
Bantahan Disdik DKI
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membantah terkait dugaan guru di sekolah negeri memaksa siswi mengenakan jilbab. Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan, pihaknya tidak menemukan kejadian tersebut di sekolah.
Menurut Taga temuan itu berdasarkan hasil investigasi Dinas Pendidikan ke sekolah yang dimaksud. Setelah ditelusuri, Disdik tidak menemukan pemaksaan oleh guru kepada siswi untuk mengenakan jilbab.
"Itu enggak benar, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kami sudah tanya ke sana enggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa," ujar Taga saat dihubungi, dalam keterangan resmi Rabu 3 Agustus 2022.
Taga menegaskan Dinas Pendidikan tak pernah mewajibkan siswi beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah negeri. Ia juga mengatakan bahwa di sekolah-sekolah tak ada kewajiban mengenai hal tersebut.
"Enggak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan, kok. Kita juga sudah ngejelasin bahwa enggak mewajibkan," paparnya.
Taga menjelaskan pemakaian seragam sekolah negeri sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Salah satu poin dalam Pergub itu mengatur soal pakaian seragam khas Muslimah.
Dalam definisinya, pakaian seragam khas Muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik Muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Pemakaian seragam khas Muslimah itu juga tidak diwajibkan dalam aturan tersebut. Aturan itu hanya mengatakan, pemakaian seragam khas Muslimah sesuai dengan agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan.
"Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat Muslimah, termasuk hijab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya," jelas Taga.
"Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Artinya itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya," imbuhnya menambahkan.
Taga melanjutkan, pemakaian jilbab itu diserahkan kembali ke masing-masing siswi. Ia menegaskan baik Disdik pun sekolah tak membuat aturan yang mewajibkan pemakaian jilbab.
"Kalau ingin menggunakan hijab silakan, kalau tidak menggunakan silakan. Artinya di sekolah negeri itu aturannya tidak berdasarkan suatu agama," tegas dia.
Diketahui, sebelumnya anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengungkapkan praktik pemaksaan jilbab terhadap siswi di sekolah negeri di Jakarta. Mulanya, Ima menerima laporan dari warga. Ia awalnya menceritakan ada orang tua yang tidak mampu beli seragam sekolah.
"Saya tanya, kenapa SD negeri pakaiannya panjang-panjang, saya kira hanya hari Jumat saja. Ternyata ibunya bilang, diwajibkan pakai baju panjang di sekolah," kata Ima saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.
Kejadian serupa juga menimpa salah satu siswi SMP di Jakarta. Menurut Ima guru siswi tersebut memaksa siswi untuk mengenakan jilbab.
Advertisement