Gaduh, Hakim Tegur Penasehat Hukum Terdakwa Teddy Minahasa
Majelis hakim menegur tim penasehat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa pada sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023. Penyebabnya, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatannya di waktu yang bukan gilirannya.
Teguran Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terjadi saat jaksa yang sedang mendapat gilirannya untuk bertanya kepada saksi Janto Parluhutan Situmorang pada sidang di PN Jakarta Barat.
Ketika itu jaksa tengah menanyakan ke saksi Janto soal asal narkoba jenis sabu yang diterimanya dari Kapolsek Kalibaru saat itu, Kompol Kasranto. Janto menyebut hanya tahu bahwa sabu berasal dari jenderal bintang dua.
Tiba-tiba tim penasihat hukum terdakwa Teddy menyatakan keberatan ketika jaksa menanyakan apakah sabu yang dimaksud berasal dari Bukit Tinggi.
Sedangkan hakim Jon Sarman meminta penasihat hukum sabar menunggu giliran karena saat itu jaksa menyanyakan. Tak hanya itu, hakim Jon Sarman juga mengingatkan soal aturan ketertiban dalam persidangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.
Hakim Jon menjelaskan pihak penasihat hukum dapat menyampaikan keberatannya saat kesempatan membacakan pledoi atau nota pembelaan dan duplik.
Hakim Jon Sarman lalu membacakan aturan persidangan dalam Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan. “Ketentuan kita kan seperti itu di sini,” ujarnya.
Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 2 Februari 2023. Jadwal sidang ini merujuk data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
Sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama 6 tersangka lain, akan melibatkan sedikitnya 14 jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari pelbagai Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di DKI Jakarta.
Sedangkan para terdakwa yakni Irjen Teddy Minahasa. Kemudian AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang. Kemudian dari pihak sipil atas nama Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.