Gadis Tegalsari Berhasil Selamat Dari Sekapan Pacarnya
Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari Surabaya, mengungkap kasus penyekapan disertai dengan penganiayaan dan pemerkosaan yang menimpa korban seorang gadis berusia 20 tahun.
Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris Polisi David Triyo Prasojo kepada wartawan di Surabaya kemarin menyebutkan korban berinisial IS, warga Tambaksari Surabaya itu, disekap selama dua hari pada tanggal 8 hingga 9 Januari 2019.
"Pelakunya adalah kekasih korban berinisial IAR, usia 23 tahun, warga Dusun Cemplokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di rumah indekos Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya," katanya.
Korban berhasil lolos dari penyekapan di rumah indekos kekasihnya setelah dijemput oleh teman-temannya yang sebelumnya dihubungi secara sembunyi-sembunyi melalui pesan WhatsApp.
David menuturkan, kejadian tersebut berawal dari tanggal 8 Januari. Saat itu pelaku IAR menjemput korban IS untuk pulang kerja dari sebuah pabrik kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Korban sebenarnya sudah menolak saat diajak menuju ke rumah indekos kekasihnya," ujarnya.
Korban, lanjut David, semakin berontak ketika setiba di kamar indekos itu, sang kekasih minta bersetubuh.
"Saat itulah korban dipukuli. Rambutnya juga digunduli oleh pelaku," ujar David pula.
Tak cuma itu, saat korban diketahui telah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada teman-temannya untuk meminta bantuan, pelaku kembali melakukan penganiayaan dan bahkan mencekik lehernya.
Korban IS segera melapor ke Kantor Polsek Tegalsari Surabaya setelah lolos dari penyekapan dengan dibantu oleh teman-temannya pada 9 Januari.
Polisi langsung bergerak meringkus pelaku IAR, dan saat ini telah menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan polisi, selama dua hari penyekapan, pelaku sedikitnya telah melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap korban.
Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara. (an/ar)
Advertisement