Gadis di Bawah Umur 5 Kali Disetubuhi Guru Ngaji
Sungguh malang nasib Sa, 12 tahun, warga sebuah desa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ini. Niatan perempuan baru gede itu menuntut ilmu agama justru mendapat kekerasan seksual dari guru ngajinya.
“Kini anak saya murung, mengurung diri di kamar sejak dicabuli guru ngajinya,” ujar Ti, ayah kandung Sa kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.
Kasus kekerasan seksual itu terbongkar ketika Ti dipanggil untuk menemui kepala desa (kades) di rumahnya. Informasinya, teman mengaji Sa sempat bercerita kepada putra Kades sehingga informasi soal pencabulan itu akhirnya sampai di telinga kades setempat.
“Pak Kades mengatakan, kasus ini terserah saya, mau dilanjut ke kepolisian atau diselesaikan kekeluargaan,” kata Ti. Ti akhirnya melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya itu ke Polres Probolinggo, Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.
Sa sendiri kepada kedua orangtuanya akhirnya berterus terang, telah disetubuhi guru ngajinya sebanyak lima kali. “Guru ngaji itu melakukan hubungan layaknya suami-istri terhadap anak saya di masjid tempatnya mengajar ngaji,” kata Ti.
Sa mengaku, awalnya dipanggil sendiri untuk menemui guru ngaji pada hari Minggu, 22 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu Sa diminta melayani hasrat seksual guru ngaji tersebut.
Sa sempat menolak, tetapi kemudian guru ngaji itu mengancam akan membunuh ibu kandung Sa. Sa akhirnya pasrah, mau melayani hubungan seksual dengan guru ngajinya.
Ternyata perbuatan bejat guru ngaji itu berulang pada pada Februari 2023. Sedikitnya lima kali, Sa dipaksa melayani nafsu bejat guru ngajinya.
Akhirnya Sa kapok tidak mau lagi pergi mengaji ke masjid desanya. Ia lebih senang mengurung diri di dalam kamarnya.
“Saya tidak bisa terima, anak saya diperlukan seperti itu. Guru ngaji tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Ti.
Yang jelas saat Ti melaporkan kasus ini, penyidik Polres Probolinggo sudah menyiapkan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling sedikit lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Advertisement