Gadis di Banyuwangi Ini Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri Sejak SD
Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya. Ironisnya, perbuatan amoral itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga lulus SMA. Tepatnya tahun 2015 hingga 2021. Pelaku diketahui berisinial, Sp, 58 tahun, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban, AK, 30 tahun. Peristiwa yang dialami korban terungkap saat pelaku cekcok dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban pada Sabtu, 3 Juni 2022 lalu.
“Saat itu pelaku mengatakan dirinya telah menyetubuhi korban mulai dari SD sampai dengan lulus SMK,” jelas Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto, Kamis, 9 Juni 2022.
Mengetahui hal ini, AK menanyakan kebenaran ucapan pelaku pada adiknya. Saat itu, Korban membenarkan dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Tak terima, AK kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tegaldlimo.
Petugas kemudian meminta keterangan korban dan mengantarkan korban untuk melakukan visum. Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Tegaldlimo mengamankan pelaku. Sp pun dimintai keterangan seputar perbuatannya itu.
Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan amoral itu pertama kali dilakukan pada tahun 2015. Korban mengaku lupa bulan dan tanggalnya. Namun perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban sedang belajar di dalam rumahnya, tiba-tiba pelaku memeluk korban.
“Aku wis rabi ambi ibukmu, sampean saiki dadi anakku, dadi aku bebas arep nyapo ae (aku sudah menikah dengan ibumu, kamu sekarang jadi anakku, jadi aku bebas mau melakukan apa pun)," jelasnya menirukan ucapan pelaku.
Tak lama berselang, korban menggendong korban menuju kamar tidur. Di kamar tersebut pelaku langsung melakukan perbuatan cabul pada korban. Karena perbuatannya berjalan lancar, pelaku terus mengulangi lagi perbuatannya. Selang beberapa minggu setelah perbuatan pertamanya, pelaku akhirnya menyetubuhi korban.
Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, pelaku juga menyampaikan ancaman pada korban. Dia mengancam akan mengusir dia dan ibunya dari rumah jika perbuatannya disampaikan pada orang lain.
“Ancaman dengan menggunakan kata-kata ‘jika kamu cerita maka ibumu dan kamu juga akan aku usir,” bebernya.
Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polsek Tegaldlimo. Dia dijerat dengan pasal 76E sub pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) sub pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegasnya.
Advertisement