Gadis di Banyuwangi Dicekoki Minuman Keras Lalu Digilir 3 Orang
SA, warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, dicekoki minuman keras. Saat teler, ia digilir oleh tiga orang laki-laki. Akibatnya, SA pun berbadan dua. Lima bulan setelah kejadian, S, salah satu pelaku yang diduga menyetubuhinya kemudian menikahinya. Namun sehari setelah pernikahan, SA ditinggalkan hingga bayi yang dikandungnya lahir.
Peristiwa itu terjadi sekitar 15 September 2021. Kala itu, SA masih berusia 17 tahun. Hari itu SA yang sedang menempuh pendidikan non formal di wilayah Rogojampi diajak seorang temannya berinisial F. Pria ini tinggal di Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Lantas mereka ke rumah S di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
“Setelah itu ada lagi satu temannya yang bawa minuman (keras). Namanya belum diketahui tapi mereka saling mengenal. Setelah itu (SA) dipaksa minum lalu disetubuhi secara bergilir,” jelas Kepala Sekolah tempat SA bersekolah, Sunaryo.
Setelah digillir, keesokan harinya SA diantar ke wilayah Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Namun tak lama berselang, S datang untuk menjemput SA untuk diajak kembali ke rumah S. Di sana, SA kembali disetubuhi beberapa kali oleh S. Saat itu, SA berada di rumah S selama beberapa hari sebelum akhirnya diantar ke rumah salah satu teman SA dan akhirnya SA dijemput keluarganya.
Lima bulan setelah kejadian itu, tiba-tiba S datang ke rumah SA bersama beberapa yang diduga kuat perangkat desa setempat. Sunaryo menyebut S bersama orang-orang itu meminta keluarga SA menikahkan anaknya dengan S.
“Kemudian diadakanlah pernikahan. Karena di bawah umur ada sidang (dispensasi nikah) dan sebagainya. Sampai hari itu, orang tua SA masih belum menyadari bahwa anaknya hamil,” jelasnya.
Diduga pernikahan yang dilaksanakan pada 25 Februari 2022 itu hanyalah siasat S untuk menghindari proses hukum. Sebab sehari setelah pernikahan, S langsung pergi meninggalkan SA yang saat ini sudah melahirkan bayinya. Saat ini bayi tersebut sudah berumur lebih dari satu bulan.
Peristiwa yang dialami SA ini sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi Selasa, 19 Juli 2022 lalu. SA datang dengan menggendong anaknya dengan didampingi Sunaryo serta ayah kandung SA.
“Jadi keluarga meminta bantuan untuk pendampingan. Semua yang terlibat harus bertanggungjawab. Intinya minta keadilan,” ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Badrodin Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melengkapi semua alat bukti yang dibutuhkan. Selain itu pihaknya juga akan memeriksa semua saksi-saksi.
“Apabila hasilnya sudah memenuhi unsur maka kita akan melakukan proses selanjutnya. Ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Advertisement