Gadis Bawah Umur Disetubuhi Dua Rekannya dalam Kondisi Mabuk
Seorang gadis berinisial DP warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember menjadi korban persetubuhan dua orang rekannya berinisial MN, 20 tahun dan AL, 20 tahun, warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, pada Rabu 11 Agustus 2021. Saat ini MN sudah diamankan di Mapolsek Balung.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto menceritakan, Rabu 11 Agustus 2021 korban dijemput oleh MN ke rumahnya. Kemudian diajak pesta minuman keras di sebuah kandang ayam yang terletak di Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul.
“Saat korban dibawa ke kandang ayam oleh MN, di lokasi sudah ada dua rekannya berinisial WH dan AL” kata Sunarto dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Agustus 2021.
Menurut Sunarto, saat berada di kandang ayam, korban diajak pesta miras oplosan alkohol dan kuku bima. Pada saat korban mulai merasakan pusing, pukul 17.00 wib, korban diajak ke rumah saksi WH dengan dibonceng langsung oleh WH dan tersangka AL.
Sesampainya di rumah WH, korban ditinggal berduaan bersama tersangka AL. Sementara saksi WH kembali ke kandang ayam menjemput tersangka MN.
Tersangka AL yang sedang berduaan dengan korban mulai melancarkan aksinya dengan meraba tubuh dan melepas pakaian dalam korban AL kemudian meminta korban berbaring. “Saat korban berbaring kemudian disetubuhi oleh AL. Setelah itu AL dan korban keluar kamar dan duduk di ruang tamu” lanjut Sunarto.
Selang beberapa menit kemudian, saksi WH datang bersama tersangka MN. Mereka kemudian kembali melakukan pesta miras oplosan hingga menyebabkan korban semakin mabuk.
Saksi WH dan tersangka AL kemudian meminta tersangka MN mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, sebelum diantar pulang, korban dibawa kembali ke kandang ayam oleh tersangka MN.
Tersangka MN kemudian mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar mandi. Saat itu MN berjanji akan menikahi korban jika bersedia menuruti keinginannya. “Korban yang dalam pengaruh minuman keras akhirnya bersedia memenuhi keinginan MN” lanjut Sunarto.
Setelah melakukan hubungan terlarang, tersangka MN kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya, korban langsung dimarahi oleh orang tuanya hingga kemudian mengaku selain melakukan pesta miras juga sudah disetubuhi oleh tersangka MN dan AL. “Orang tua korban tidak terima dan melapor ke Mapolsek Balung” lanjut Sunarto.
Saat ini polisi sudah mengamankan tersangka MN. Sementara tersangka AL masih dalam proses pengejaran. “Karena korban masih di bawah umur, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Sunarto.
Advertisement