Gadis 9 Tahun di Tuban Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Kali ini, dugaan kekerasan seksual tersebut menimpa gadis berinisial S yang masih berusia 9 tahun.
Informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan oleh pria berinisial T 63 tahun warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, yang tidak lain merupakan tetangga korban.
Berdasarkan keterangan salah satu tokoh masyarakat di desa setempat, EU mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya sejak Agustus silam, dan terakhir diketahui pada September 2022 ini.
Lebih lanjut, aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa janggal dengan kondisi fisik anaknya. Selain itu, korban juga mengadu kepada orang tuanya telah menjadi korban kekerasan seksual.
"Setelah keluarganya tahu, pelaku langsung dilaporkan ke polisi," terang EU, Rabu 21 September 2022.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta saat dikonfirmasi mengungkapkan, dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bangilan tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
"Betul, saat ini kita masih memeriksa saksi," pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.
Advertisement