Bocah 7 Tahun Dicabuli Pemuda di Depan Rumah Kosong
Entah apa yang merasuki otak FZS. Pemuda 19 tahun, warga Desa/Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, diduga melakukan pencabulan pada seorang bocah perempuan usia 7 tahun. Akibat perbuatannya, FZS mendekam dalam ruang tahanan Polsek Wongsorejo, Banyuwangi.
Peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Jumat, 10 April 2020. Awalnya, korban bersama ibunya pergi ke rumah ibu tersangka pukul 09.00 WIB. Tujuannya untuk membayar uang arisan pada ibu tersangka.
Setelah sampai di depan gang rumah tersangka, ibu korban menyuruh anaknya untuk membayar arisan ke ibu tersangka. Kebetulan rumah tersangka berada di dalam gang.
"Sedangkan ibu korban menunggu di depan rumah," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin, Senin, 13 April 2020.
Saat itu, ternyata ibu tersangka tidak ada. Sekitar 10 menit kemudian korban keluar dari rumah itu dalam kondisi menangis. Korban langsung menghampiri ibunya. Saat ditanya ibunya, korban saat itu tidak mau bercerita apa yang dialaminya.
Baru pada malam harinya, saat korban mau tidur dia bercerita kepada ibunya. "Tersangka menarik korban ke sebuah kolam ikan yang sudah kering di depan rumah kosong dan di tempat tersebut tersangka mencabuli korban," jelas Kusmin.
Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas dasar laporan tersebut, petugas Polsek Wongsorejo kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan FZS sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa sebuah kaos dalam anak-anak warna putih, sebuah baju anak-anak lengan pendek warna merah muda, sebuah celana pendek levis anak-anak warna biru, sebuah celana dalam anak-anak warna kuning, sebuah baju lengan pendek warna hitam dan silver dan sebuah celana pendek warna hitam.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomkor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Kusmin.