Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Disetubuhi 3 Kakek, Hamil 5 Bulan
Tiga orang kakek di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi diduga telah menyetubuhi seorang anak berusia 17 tahun yang masih tetangganya sendiri. Saat ini, gadis tersebut diketahui sudah dalam kondisi hamil 5 bulan. Para pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh ini di tempat dan waktu yang berbeda.
Identitas pelaku masing-masing Ka alias Pak P, 67 tahun, Wa alias Pak G, 56 tahun, dan Su alias Pak N, 65 tahun. Dari ketiga pelaku ini, baru tersangka Ka yang tertangkap. Sementara dua pelaku lain sudah lebih dulu kabur saat mendengar kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Muncar, Kompol Imron, menyatakan, perkara asusila ini terungkap saat korban sedang bermain di rumah tetangganya, Kamis, 17 Februari 2023. Kala itu, beberapa ibu-ibu tetangga melihat kondisi perut korban yang mulai membuncit. Mereka pun menanyai korban.
“Saksi menanyakan kepada korban apakah dia hamil? Kok perutnya besar," kata Imron, Rabu, 8 Maret 2023.
Saat itu korban menjawab dirinya tidak hamil. Kemudian tetangga korban berinisiatif melakukan test kehamilan pada korban dengan test pack menggunakan air seni korban. Setelah dites, hasilnya korban positif hamil.
“Setelah itu saksi memberitahu orang tua korban tentang kondisi anaknya,” jelasnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa setempat. Malam harinya, informasi ini ditindaklanjuti kepala desa setempat dengan datang ke rumah korban bersama sejumlah perangkat desa lainnya. Kemudian mereka menanyakan langsung kepada korban perihal kebenaran kabar kehamilannya.
“Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh tiga orang kakek tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Muncar. Petugas kemudian mengantar korban untuk melakukan visum. Diperkirakan usia kehamilan korban sudah memasuki bulan kelima. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan ketiga pelaku.
Namun sayang, dari tiga pelaku hanya Ka yang berhasil diamankan. Ka diamankan polisi di rumahnya. Sebab dua pelaku lain sudah lebih dulu kabur setelah mendengar kabar kasus ini dilaporkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan, Ka mengakui dirinya memang telah menyetubuhi korban. Setidaknya pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali. Perbuatan ini dilakukan di rumahnya dan juga di gubuk yang ada di sawah.
“Untuk dua pelaku lainnya sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kita imbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya.
Atas perbuatannya, kakek Ka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Polsek Muncar,” pungkasnya.