Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Asal Surabaya
Seorang gadis berusia 16 tahun di Banyuwangi menjadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Sw, 51 tahun, warga Jalan Margorukun, Kelurahan Gundih, Bubutan, Surabaya.
Aksi bejat pria ini dilakukan sejak tahun 2020. Bahkan, pelaku juga memperdaya korban untuk melakukan video call sex. Rekaman video call ini diduga digunakan untuk mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejat pelaku pada orang lain.
Kasus ini bermula pada Bulan Maret 2020 lalu. Ketika itu, pelaku bertemu dengan ibu korban. Kebetulan ibu korban merupakan teman sekolah pelaku. Sejak saat itu, pelaku bertemu korban dan sering keluar bersama korban yang masih duduk di bangku SMA.
“Pada bulan Juli 2020 sekitar 20.00 WIB tersangka menjemput ke korban untuk diajak makan malam,” jelas Kasubag Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Lita Kurniawan, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Setelah makan malam, sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak ke kawasan wisata Watu Dodol. Tersangka memarkir mobilnya di pinggir jalan. Kemudian dia mengajak korban berbincang di dalam mobil.
Saat itu pelaku mulai merayu korban dengan janji-janji manis dan bahkan akan menikahi korban saat lulus sekolah. Setelah itu, pelaku mulai mencabuli korban dengan memegangi beberapa bagian tubuh korban.
“Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan dengan tangan kanan tersangka menyetir sedangkan kanan kirinya tetap melakukan pencabulan pada korban,” ungkapnya.
Karena aksi pertamanya berjalan lancar, Pelaku terus mengulangi perbuatannya. Dia berulangkali mengajak korban berkeliling dengan mobilnya sambil terus melakukan pencabulan pada korban. Sejak pertama kali dilakukan hingga kasus ini dilaporkan Polisi, pelaku sudah lebih dari seratus kali melakukan perbuatan cabul pada korban.
Tidak hanya itu, tersangka juga memperdaya korban untuk melakukan video call sex. Celakanya video call sex ini direkam oleh pelaku. Diduga kuat rekaman video call ini digunakan untuk mengancam korban agar perbuatannya tidak diketahui orang lain.
“Pelaku memperdaya korban untuk melakukan video call sex dengan menyampaikan bujuk rayu,” jelasnya.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar karena korban sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyuwangi. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya pelaku diamankan petugas dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Th 2002 Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Sub Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” tegasnya.
Dalam kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa sepotong hem panjang warna pink, sepotong celana panjang jeans warna biru, sebuah celana dalam warna coklat, sebuah BH warna cream, stel seragam putih abu-abu, unit HP samsung A20 warna hitam, unit mobilio warna gold dengan nopol L 1178 KD.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.
Advertisement