Anak Banyuwangi jadi Budak Nafsu Pamannya Sejak Umur 10 Tahun
Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria pada keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Tersangka diketahui berinisial SUB, 38 tahun, warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Korban diperkosa sejak berusia 10 tahun, hingga menyebabkan hamil enam bulan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono menyatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari SIG, 54 tahun, yang juga merupakan paman korban. SIG segera melaporkan kasus ke Polisi begitu mengetahui keponakannya hamil enam bulan.
“Kasus ini dilaporkan pada Senin, 4 Januari 2021 lalu,” jelas Sudarsono, Rabu, 6 Januari 2021.
Mantan Kasatpolairud Banyuwangi ini menyatakan, korban tinggal bersama pelaku sejak ibu kandungnya meninggal. Sedangkan ayah kandung korban menikah lagi. Perbuatan amoral ini dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD).
“Perbuatan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD, jadi sudah sekitar 6 tahun,” jelasnya.
Seperti pelaku kekerasan seksual pada umumnya, tersangka SUB mengawali perbuatan bejatnya dengan mengancam korban saat kondisi rumahnya sedang sepi. Karena perbuatan pertamanya berjalan lancar dan aman, pelaku terus mengulanginya hingga bertahun-tahun. Sampai akhirnya korban berbadan dua.
Saat menyadari dirinya sudah berbadan dua, korban menyampaikan hal itu pada pelaku. Mendengar hal itu, korban kaget. Dia pun ketakutan dan memilih untuk kabur meninggalkan rumahnya pada 22 Desember 2020 lalu. Belakangan diketahui dia kabur ke wilayah Kota Pasuruan.
Kepergian pelaku ini dimanfaatkan korban untuk kabur. Karena sejak diketahui hamil, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh pelaku. Korban segera ke rumah pamannya yang lain yakni SIG. Dia pun menceritakan apa yang telah dilakukan SUB kepada dirinya selama ini.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” tegasnya.
Kepolisian langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, SUB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dengan anak.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepotong celana pendek jeans warna biru, sepotong kaos lengan pendek warna putih, sepotong celana dalam warna putih, dan sepotong sprei warna merah.
Advertisement