Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras Campur Pil Trex Lalu Digilir
Sungguh malang nasib gadis kecil ini. Di usianya yang masih 15 tahun, gadis asal Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini harus kehilangan mahkota kegadisannya. Dia digilir enam orang. Ironisnya dua di antara pelaku masih di bawah umur. Sebelum digilir, gadis ini lebih dulu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan obat daftar G jenis trihexyphenidyl atau lebih dikenal dengan sebutan pil trex.
Identitas pelaku masing-masing ZR, 26 tahun; AS, 18 tahun, HA, 16 tahun, IF, 19 tahun, RW, 15 tahun dan satu orang lagi masih dalam pengejaran. Seluruh pelaku tercata sebagai warga Desa/Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Para pelaku melakukan perbuatannya di rumah ZR.
Nasib pahit yang dialami korban ini terjadi pada awal September 2021 lalu. Kasus ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Wongsorejo melakukan kasus penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami mendapatkan laporan dari warga ada salah rumah yang sering digunakan untuk melakukan pesta minuman keras,” jelas Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso, Kamis, 23 September 2021.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut. Di dalam rumah tersebut polisi mendapati lima pelaku dan korban. Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi berpakaian. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sisa pil trex di lokasi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Wongsorejo untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, diketahui para pelaku melakukan menyetubuhi korban sehari sebelum petugas melakukan penggerebekan. Mereka sebelum menyetubuhi korban, mereka lebih dulu menggelar pesta minuman keras yang dicampur dengan pil trex. Pengakuan para pelaku, korban dicekoki miras dengan porsi yang lebih banyak dari mereka.
“Kalau para pelaku satu sloki, saat giliran korban diberikan dua sloki,” jelasnya.
Pada saat itu, polisi masih belum bisa meminta keterangan korban. Karena saat itu yang bersangkutan masih belum sepenuhnya sadar. Gadis kecil ini diduga kuat masih terpengaruh minuman keras yang dicampur dengan pil trex. Bahkan untuk mengetahui identitas dan keluarga korban, polisi harus menunggu korban benar-benar sadar dan terbebas dari pengaruh alkohol dan trex.
Setelah menyadari apa yang terjadi pada dirinya, korban hanya bisa menangis. Saat itu dia hanya mengingat dijemput salah satu pelaku. Dia tidak tahu harus mengadu kepada siapa atas apa yang dialaminya. Karena kedua orang tuanya sedang berada di negeri Jiran, Malaysia untuk mengadu nasib. Selama ini dia tinggal bersama keluarga orang tuanya.
“Kami akhirnya menghubungi keluarga korban untuk menyampaikan peristiwa yang menimpa korban,” jelasnya.
Mendengar apa yang terjadi pada korban, keluarganya tentu tidak terima. Begitu tiba di Polsek Wongsorejo, keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian itu. Atas dasar laporan itu, Polisi segera melakukan penyidikan. Para pelakupun diamankan.
“Untuk tersangka yang sudah dewasa ditangani di Polsek Wongsorejo. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur ditangani Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah pakain korban untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yakni pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,” tegasnya.
Advertisement