Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Kakak Ipar
Gadis berusia 14 tahun jadi korban pelampiasan nafsu dua pria bejat. Ironisnya, salah satu pelakunya adalah kakak iparnya sendiri.
Dua tersangka itu Samsul Aripin, 43 tahun, dan Sahrin, 30 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Para pelaku kini sudah diamankan petugas Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi dari polisi, Sahrin yang merupakan kakak Ipar korban melakukan perbuatan amoralnya sejak pertengahan April 2021. Pria ini mencabuli adik Iparnya itu di kamar tidur. Kebetulan tempat tinggal korban tidak jauh dari rumah pelaku.
“Awalnya, tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasubag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Jumat, 13 Agustus 2021.
Setelah pintu dibuka, tersangka langsung menuju kamar korban. Saat itu dia menyampaikan niatnya untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
Dia menjanjikan akan membelikan boneka panda. Sesaat kemudian, tersangka memaksa korban untuk melayaninya. Setelah birahinya terpuaskan, tersangka pulang ke rumahnya.
Enam hari setelah kejadian itu, tersangka membelikan korban boneka yang dijanjikannya. Selain itu, pelaku juga beberapa kali memberikan uang jajan agar korban tidak melapor ke orang tuanya.
“Setelah kejadian pertama itu, secara rutin 2 kali dalam seminggu Tersangka menyetubuhi korban sampai terakhir kali persetubuhan dilakukan pada hari Rabu, 7 Juli 2021,” kata Lita.
Tersangka pertama kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban pada akhir bulan Mei 2021.
Mulanya, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan saat bertemu korban di suatu tempat. Pelaku mengimingi korban dengan uang dan berjanji akan menikahi korban jika sampai korban hamil. Tentu saja keinginan pelaku ini ditolak korban.
Suatu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa sepengetahuan korban, tersangka masuk ke dalam kamar korban. Dia masuk ke rumah korban melalui lubang yang ada pada dinding rumah korban yang terbuat dari dari anyaman bambu.
“Setelah tersangka bertemu dengan korban, nafsu birahi tersangka tidak terbendung dan langsung menyetubuhi korban secara paksa,” jelas Lita.
Setelah menggagahi korban, tersangka kemudian pulang melalui lubang dinding rumah tempatnya masuk. Sebelum pulang, pelaku sempat memberikan sebesar Rp100.000, pada korban. Setelah perbuatan pertamanya berjalan lancar, pelaku terus mengulanginya. Sejak saat itu, setidaknya seminggu sekali pelaku menyetubuhi korban.
“Tersangka juga kembali memberikan uang kepada korban setiap kali melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Lama kelamaan perbuatan bejat dua pria ini terbongkar. Ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi menangkap kedua tersangka pada Kamis, 12 Agustus 2021.
“Tersangka kita jerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tegasnya.