Anak 14 Tahun Dibawa ke Benculuk dan Diperkosa Pemuda 18 Tahun
PI, 14 tahun, menjadi korban pelampiasan nafsu pemuda yang baru dikenalnya, RW, 18 tahun, warga Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Anak perempuan asal Desa/Kecamatan Gambiran ini lebih dulu dicekoki miras sebelum diperkosa pelaku. Kini RW harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku. Dari perkenalan itu, mereka kemudian sepakat untuk jalan-jalan bersama pada 29 Desember 2020 lalu. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku menjemput korban di rumahnya bersama dua temannya yang lain. Korban kemudian berboncengan menuju RTH (Ruang Terbuka Hijau) Benculuk.
“Dari sana mereka menuju ke rumah teman tersangka di Desa Sarimulyo. Di sana sudah ada beberapa teman tersangka. Kemudian tersangka dan korban beserta teman-temannya menggelar pesta miras jenis arak,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring AKP Madrias, Jumat, 8 Januari 2021.
Setelah menggelar pesta miras, mereka meninggalkan tempat itu. Tersangka bersama seorang temannya kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Di tempat itu, tersangka dan pelaku berbaring di lantai dengan alas sarung.
“Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB dengan rayuan serta tipu muslihat, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan,” katanya.
Malam itu tersangka dan korban tertidur pulas di tempat itu. Pagi harinya, korban diantar pulang ke rumahnya. Orang tua korban merasa curiga karena anaknya tidak pulang semalaman. Apalagi terdapat luka lebam pada bibir korban.
“Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Setelah mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu,” tegasnya.
Polisi kemudian mengantarkan korban untuk melakukan visum. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Tersangka pun ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, RW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepotong baju lengan pendek warna hitam, sepotong kaos dalam warna putih garis hitam, sepotong baju lengan pendek warna hitam garis putih, dan sepotong celana pendek warna merah kombinasi putih bergaris.