Gadis 13 Tahun di Mojokerto Diperkosa Pria Baru Dikenal saat Malam Takbir
Seorang gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto menjadi korban pemerkosaan oleh teman prianya yang baru dikenal. Bahkan videonya disebarkan oleh tersangka.
Tersangka diketahui bernama Riko Wahyudi warga Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Pria 19 tahun itu memperkosa korban yang masih duduk di bangku SMP itu saat malam takbiran Selasa 9 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, Riko mengajak korban jalan-jalan untuk merayakan malam takbiran. Sebelum diperkosa, korban sempat diajak mampir kerumah pelaku.
Bahkan, Riko juga mengajak korban mampir kerumah kakaknya sebelum membawa ke sebuah linggan atau gubuk untuk membakar bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Trowulan sekitar pukul 21.30 WIB untuk diperkosa.
"Saat akan disetubuhi pelaku, korban menolak, tapi dipaksa dengan ditarik ke belakang tumpukan batu bata," katanya, Selasa 30 April 2024.
Saat memerkosa korban, lanjut Imam, Riko merekam perbuatan bejat itu menggunakan ponsel miliknya. Ironisnya, video tersebut disebarkan oleh montir sepeda motor itu beberapa hari setelah kejadian.
Video tak senonoh itupun akhirnya sampai ke tangan ibu korban pada Kamis 25 April 2024. Korban pun langsung diminta mengakui perbuatan tersebut.
Kepada orang tuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku. "Pelaku tidak mengakui alasannya menyebarkan video asusila tersebut. Korban juga baru kenal dengan pelaku melalui grup WhatsApp," terangnya.
Orangtua korban lalu melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Berdasarkan laporan itu dan serangkaian penyelidikan, tim Unit PPA akhirnya menangkap tersangka pada Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi," tandas Imam.