Gadaikan Motor Milik Polisi, Dua Warga Besuki Situbondo Ditahan
Dua warga Desa/Kecamatan Besuki Situbondo berinisial NR, 44 tahun dan ML, 33 tahun dijebloskan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Situdondo, Selasa, 23 April 2024.
Keduanya menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo karena aksi nekatnya menggadaikan sepeda motor Honda Vario nopol W 6195 NDK milik anggota Polsek Besuki. Penahanan dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) NR dan ML dinyatakan P21 alias lengkap oleh penyidik Kejari Situbondo.
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya mengatakan, kasus dugaan penggelapan motor dengan dua tersangka berinisial NR dan ML sudah dilimpahkan penyidik Polsek Besuki ke Kejari Situbondo. Pelimpahan berkas acara pemeriksaannya sudah tahap dua dan dinyatakan P21 atau sempurna.
"Karena itu, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka kejaksaan menahan dua tersangka kasus dugaan penggelapan motor selama 20 hari di Rutan Situbondo,," kata Ivan Praditya, Selasa 23 April 2024.
Informasi dari Polsek Besuki, tersangka NR dan ML awalnya meminjam motor Honda Vario milik anggota Polsek Besuki untuk keperluan keluarga. Namun, motor pinjaman itu tidak dilembalikan, melainkan digadaikan ke orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mengetahui motornya digadaikan, anggota Polsek Besuki melapor ke polisi. Laporan langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap NR dan ML hingga ditetaplan sebagai tersangka.