Gadaikan Mobil Sewaan Pasutri Diciduk Polisi
Sepasang suami istri (pasutri) warga Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka adalah KK, 31 tahun, dan RCK, 43 tahun. Pasutri ini kompak dalam hal tipu-tipu. Modusnya ialah menyewa mobil, kemudian mereka menggadaikan mobil sewaan tersebut.
Aksi penipuan itu terungkap karena korban, Abdul Hafid, 49 tahun, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, melaporkan pasutri ini ke polisi. Menurut Abdul Hafid, KK dan RCK datang ke rumahnya. Saat itu, lanjutnya, hanya KK yang masuk ke dalam rumah. Sementara suaminya menunggu di luar rumah korban.
"Saat itu tersangka berkata akan menyewa mobil milik pelapor selama tiga hari untuk digunakan sarana transportasi berjualan keliling berupa alas tidur," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan, Minggu, 18 Februari 2021.
Saat itu, pelaku mengaku sanggup membayar sewa sebesar Rp 250.000 per hari. Pelapor pun percaya dan menyerahkan kunci serta STNK mobil Toyota Avanza nopol P 1546 VJ kepada pelaku. Pasutri ini kemudian membawa mobil tersebut.
Setelah tiga hari, kedua orang ini tak kunjung mengembalikan mobil tersebut pada korban. Sialnya, korban tak bisa menghubungi pasutri tersebut. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Ternyata kedua tersangka tidak mengembalikan mobil milik pelapor, melainkan mobil tersebut digadaikan oleh kedua tersangka kepada orang lain tanpa izin kepada pemiliknya," tegas Eko Darmawan.
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah anggota Polsek Songgon mencari keberadaan pelaku. Sampai akhirnya pasutri ini berhasil diamankan untuk diproses sesuai aturan yang ada.
Dalam kasus ini, polisi menyita fotokopi BPKB mobil Toyota Avanza nopol P 1546 VJ warna kuning metalik, satu unit mobil Toyota Avanza nopol P 1546 VJ warna kuning metalik beserta STNK dan kunci kontaknya.
"Tersangka kita jerat dengan pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.