Gadaikan Mobil Rental, Pria di Jember Dibekuk Polisi
Nurhadi, 39 tahun, warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember nekat menggadaikan mobil rental. Mobil Datsun GO+Panca Nomor B-1255-TMS digadaikan tanpa izin pemiliknya, Junaedi Supriyadi 35 tahun, warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjamabe, Jember.
Atas perbuatannya, Nurhadi harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istono mengatakan, hari Senin, 4 Juli 2022 pukul 09.00 WIB, Nurhadi mendatangi rumah korban, Junaedi Supriyadi. Nurhadi menyewa mobil milik korban dengan perjanjian biaya sewa Rp 4 juta per bulan.
Setelah terjadi kesepakatan, mobil korban hari itu juga langsung dibawa oleh Nurhadi. Awalnya, Nurhadi membayar biaya sewa sesuai perjanjian.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran berikutnya pada tanggal 4 September 2022. Nurhadi tidak melaksanakan kewajibannya kepada korban.
“Saat ditagih pada tanggal 04 September 2022, tersangka tidak membayar. Tersangka hanya berjanji terus,” kata Istono, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Korban terus meminta Nurhadi melunasi biaya sewa mobilnya. Namun, Nurhadi selalu berbelit-belit.
Karena tidak bayar sewa, korban kemudian menanyakan posisi mobilnya. Ternyata mobil milik korban sudah tidak ada di rumah Nurhadi.
Saat itu, korban masih memberikan kesempatan kepada Nurhadi untuk membayar dan mengembalikan mobil korban. Namun, Nurhadi tak kunjung memenuhi permintaan korban.
Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan Nurhadi ke Polsek Sumberjambe, pada tanggal 14 Oktober 2022. Tidak butuh waktu lama, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.
Karena alat bukti sudah dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan Nurhadi sebagai tersangka, pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kepada penyidik Nurhadi mengatakan mobil korban sudah digadaikan kepada orang lain tanpa izin korban. Awalnya mobil korban digadaikan Rp 8,5 juta kepada Muhammad Bakir.
Mobil itu hanya satu minggu di Muhammad Bakir. Karena setelah itu digadaikan lagi kepada warga bernama Hariono seharga Rp 25 juta.
“Uang hasil gadai Rp 25 juta itu sebagian dipakai untuk menebus mobil korban dari tangan Muhammad Bakir. Sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari tersangka,” lanjut Istono.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Yakni satu nota penyewaan, satu unit Kendaraan Datsun berikut STNK milik korban.
“Tersangka kami tahan. Kami sangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Istono.
Advertisement