Gadaikan Mobil Rental, Pelakunya Residivis Kambuhan di Situbondo
Seorang residivis tindak pidana penggelapan mobil berinisial FR, kembali ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur. Residivis kambuhan berusia 42 tahun ini ditangkap akibat perbuatannya melakukan penggelapan mobil rental yang disewanya.
Warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo itu sudah dua kali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo pada 2015 dan 2019. Terjerat kasus tindak pidana yang sama, yakni melakukan penggelapan mobil rental.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi Sabtu 3 Agustus 2024 mengatakan, terungkapnya residivis penggelapan mobil berinisial FR itu berdasarkan laporan korban, Heriyanto, 40 tahun warga Desa Olean, Kecamatan Situbondo pemilik mobil rental.
"Dari laporan korban pemilik mobil rental itu, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan. Begitu cukup bukti, residivis penggelapan mobil rental kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Mimbaan, Jumat 2 Agustus 2024," jelas Kasatreskrim Momon Suwito.
FR langsung diperiksa penyidik Satreskrim Polres dan ditetapkan sebagai tersangka. 'Saat ini, tersangka FR ditahan di sel tahanan Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah mantan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Kasatreskrim Momon Suwito menjelaskan, tersangka FR melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental berawal menyewa selama dua hari kepada korban. Alasannya digunakan bepergian ke Probolinggo. Namun, setelah masa sewa 2 hari berakhir, FR tidak mengembalikan mobil rental kepada korban Heriyanto.
"Ketika korban menghubungi tersangka berdalih mobil rental masih dipinjam temannya ke Banyuwangi. Setelah diselidiki korban, ternyata tersangka menggadaikan mobil rental ke orang lain sebesar Rp 12 juta. Korban tidak terima melaporkan tersangka ke Polres Situbondo," jelasnya.
Advertisement