Gadaikan Mobil Pinjaman, Perempuan di Banyuwangi Ditangkap
Polisi mengamankan dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial FI, perempuan, 25 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro dan ES, laki-laki, 30 tahun, warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kedua orang ini diduga menggelapkan mobil yang dipinjam dari Suliyanto, 37 tahun, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kasus ini bermula pada Rabu, 9 Februari 2022. Saat itu korban meminjamkan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor Polisi P 1627 pada FI. Transaksi pinjam meminjam ini dilakukan di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Giri. Kendaraan tersebut kemudian dibawa pelaku. Namun hingga sekitar satu bulan setengah mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh FI.
“Belakangan diketahui kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dengan status digadaikan,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Rabu, 16 Maret 2022.
Mobil tersebut digadaikan senilai Rp35 juta. FI menggadaikan kendaraan tersebut dengan perantara ES. Sebelum dibawa ke ranah hukum sempat dilakukan proses mediasi antara korban dengan FI dan ES. Namun keduanya tidak menunjukkan i’tikad baik. Sehingga korban memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Giri atas dugaan penipuan dan penggelapan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Polsek Giri segera menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan. Setelah mengantungi bukti permulaan yang cukup, Polisi akhirnya menetapkan FI dan ES sebagai tersangka.
“Mereka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.