Gadaikan 3 Mobil Rental, Seorang Kades di Situbondo Dipolisikan
Seorang kepala desa (kades) dilaporkan ke Polres Situbondo. Pemilik mobil rental (penyewaan) yang melaporkan salah satu kades di Kecamatan Bungatan Situbondo itu
Terlapor kades berinisial ZR, 44 tahun. Sedangkan pelapor pemilik mobil rental, Andriyanto, 30 tahun warga Desa Sumber Pinang Kecamatan Mlandingan Situbondo.
"Pemilik rental mobil melaporkan kades ke polisi, karena menggadaikan 3 unit mobilnya yang disewa kades ke orang lain," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis 29 Februari 2024 pagi.
Dari keterangan diperoleh sementara, Kasatreskrim Momon mengungkapkan, kasus ini bermula Kades ZR menyewa 3 unit mobil di mobil rental milik Andriyanto. Tiga unit mobil akan dipakai kendaraan operasional proyek di desa yang dipimpin Kades ZR.
Kades ZR dan pemilik mobil rental Andriyanto membuat kesepakatan, uang sewa 3 unit dibayarkan setelah 2 bulan. Tapi, Kades ZR tidak menepati janji membayar uang sewa 3 unit mobil rental itu.
"Tak sampai disitu saja, Kades ZR justru menggadaikan 3 mobil rental yang disewanya ke seseorang di Kecamatan Besuki Situbondo. Juga, Kades ZR selalu menghindar saat ditagih uang sewa mobil rental," ungkap Kasatreskrim Momon Suwito.
Penyidik Satreskrim Polres, tambah dia, saat ini masih melakukan pendalaman kasus dugaan penggelapan 3 mobil sewa milim pe milik mobil rental.
"Penyidik Satreskrim Polres segera memanggil dan memeriksa terlapor Kades ZR. Juga, penyidik akan meminta keterangan pelapor pemilik mobil rental," tandanya.
Advertisement