Full Day School Dianggap Kebijakan Jawa Sentris
Jakarta: Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amaliah menilai kebijakan belajar delapan jam sehari atau "full day school" merupakan kebijakan yang Jawa sentris dan tidak mempertimbangkan daerah lainnya secara menyeluruh di Indonesia.
"Membuat kebijakan, seharusnya mempertimbangkan seluruh daerah di Indonesia, tidak hanya melihat di Jawa saja," kata Ledia Hanifah Amaliah pada diskusi "Polemik Full Day School" di Jakarta, Sabtu.
Menurut Ledia, sekolah di kampung-kampung dan pelosok desa di Indonesia, lokasinya ada yang sangat jauh dari rumah penduduk, yang ditempuh dengan jalan kaki sampai beberapa jam.
Dia mencontohkan, ada sekolah di pelosok desa di Cililin, Jawa Barat, yang ditempuh melalui jalan perbukitan, dan jika menggunakan kendaraan ojek biaya Rp25.000 sekali jalan.
"Di desa-desa, apalagi di luar Jawa, banyak anak-anak yang setelah pulang sekolah membantu orang tuanya mencari nafkah, seperti berdagang, menjadi petani, atau nelayan," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti waktu belajar delapan jam kerja sehari sama seperti waktu orang dewasa bekerja.
Padahal, daya tahan fisik dan kemampuan anak-anak sekolah masih berproses dan sepadan dengan orang dewasa.
"Anak-anak secara naluriah juga masih ingin bermain, sehingga sepatutnya diberikan waktu bermain," katanya.
Dalam usulan sekolah delapan jam, kata dia, waktu istirahatnya sangat sedikit, hanya setengah jam, padahal orang dewasa saja bekerja delapan jam, waktu istirahatnya satu jam hingga satu setengah jam.
Menurut Ledia, pada rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dirinya telah menegaskan bahwa usulan kebijakan belajar delapan jam sehari ini hanya melihat kondisi di Jawa, tapi tidak melihat daerah lainnya di Indonesia.
"Kebijakan ini tidak boleh dipaksakan untuk diterapkan," katanya,
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018.
Dalam Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam selama lima hari dalam sepekan. (ant)
Advertisement