Fuji Rugi Endorse Tak Dibayar, Agensi Diduga Kabur
Fujianti Utami Putri alias Fuji tergolong selebgram dan artis TikTok yang laris manis dapat banyak endorse. Tapi siapa sangka, hasil kerja kerasnya di media sosial belum dibayar pihak agensi.
Agensi tersebut memiliki tanggung jawab dalam mengelola pembayaran dari berbagai brand yang bekerja sama dengan Fuji. Namun hingga saat ini, pembayaran yang seharusnya diterima Fuji setelah mengunggah konten sesuai kesepakatan masih belum diberikan.
Adik ipar almarhumah aktris sekaligus penyanyi Vanessa Angel ini telah sekali melayangkan somasi kepada agensi yang menghilang sejak 2024 tersebut. Sadar bahwa jalur komunikasi dengan pihak agensi sudah buntu, Fuji memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Fuji didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 20 Maret 2025. "(Fuji) sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," jelas Sandy Arifin.
"Jadi, pihak-pihak brand itu udah bayar lunas. Aku juga udah upload-upload, sudah mengerjakan pekerjaannya, tapi ya itu, menghilang aja," sambung Fuji.
Tante Gala Sky ini dan tim kuasa hukum akan mengirimkan somasi kedua terlebih dahulu untuk menunggu respons agensi yang nakal.
"Somasi baru sekali, tapi belum ada jawaban. Mungkin nanti, sampai diperlukan harus memberikan somasi berikutnya," ujar Sandy Arifin.
"Sebenernya aku nungguin itikad baik, tapi dia ganti WhatsApp terus nggak bisa dihubungin. Jadi ya pakai jalur hukum aja kalau bisa," imbuh Fuji.
Laporan polisi baru akan diajukan jika somasi kedua dari Fuji ke pihak agensi terkait tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
"Kalau nanti dari pihak penyidik masih menunggu somasi berikutnya, mungkin kita akan re-schedule untuk bikin laporannya," tegas Sandy Arifin.
Kasus Fuji kali ini ternyata masih berkaitan dengan kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng. Agensi yang dimaksud adalah pihak yang dulu berkomunikasi dengan Batara Ageng untuk urusan kontrak kerja Fuji serta pembayarannya.
Sebagai informasi, Fuji melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.
Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024. Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.
Advertisement