FSPMI Jatim Siap Advokasi Buruh Bila THR Tak Dibayar
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur siap mengadvokasi para buruh di Jawa timur yang Tunjangan Hari Raya-nya di sunat atau bahkan tidak dibayarkan oleh para perusahaan.
"Ya kami sudah siap," ucap Jazuli Sekjen DPW FSPMI Jawa Timur saat dihubungi Ngopibareng, Minggu 10 Mei 2020.
Menurutnya, sampai saat ini secara normatif keputusan perusahaan untuk melakukan penyunatan atau bahkan penundaan setiap hak yang dimiliki para buruh tidak bisa dibenarkan. Sebab, kondisi ekonomi semua buruh baik dalam suasana pandemi Covid-19 maupun tidak, tetap saja minim alias pas-pasan.
"Secara normatif tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, disamping itu sejauh ini tidak ada perusahaan yang secara terbuka menunjukkan kondisi keuangan sebenarnya. Terlebih lagi perusahaan yang sudah berdiri sejak lama," jelas Jazuli.
Sehingga, pihaknya sepakat untuk mempertegas dan akan mengecam perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak para buruh. Selain itu, dirinya juga siap untuk menerima pengaduan para buruh.
"Saya tidak sepakat dengan adanya pemotongan upah, THR, dan hak buruh yang lain," tutupnya.
Senada dengan hal tersebut, Dwi Purnomo Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan dari para pekerja atau buruh yang belum dirumahkan.
"Belum, belum ada laporan sampai saat ini," ucap Purnomo saat dikonfirmasi.
Dirinya mengatakan, pihaknya siap menerima pengaduan jika di kemudian hari terdapat perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan hak-hak para karyawan, seperti penyunatan gaji maupun THR Keagamaan.
"Iya kami siap menerima aduan itu, kalau perlu dari media, kami juga siap menindaklanjuti," tandasnya.