FSGI: Pembotakan 19 Siswi SMP Negeri I Lamongan Menyalahi
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyesalkan kasus pembotakan 19 siswi SMP Negeri 1 Sidodadi Lamongan, Jawa Timur hanya karena berjilbab tanpa daleman kerudung. Kejadian ini membuat dunia pendidikan tercoreng. Di sekolah negeri, jilbab seharusnya tidak diwajibkan.
Untuk siswi yang berjilbab pun tidak ada keharusan caranya bagaimana dan modelnya harus seperti apa. "Hukuman terhadap 19 siswi itu merupakan pelanggaran yang serius. Pelakunya harus diberi sanksi agar tidak melakukan perbuatan yang sama, dan agar menjadi pelajaran penting bagi guru-guru yang lain," ujar Retno dalam pernyataannya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama para stakeholder pendidikan, terlebih Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang getol mengampanyekan “Merdeka Belajar”.
Pemberian sanksi terhadap siswa yang tidak layak mendapatkan sanksi, apalagi sanksi yang diberikan secara semena-mena, sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip merdeka belajar yang antara lain menekankan pada penciptaan suasana belajar yang bermakna dan menyenangkan dengan melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra.
Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, perlu upaya yang serius untuk meningkatkan kapasitas guru dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip merdeka belajar.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan merdeka belajar perlu diintensifkan agar setiap proses belajar-mengajar di dunia pendidikan bisa dijalankan secara proporsional dan profesional.
Lembaga pendidikan adalah investasi masa depan suatu bangsa. Di lembaga pendidikan, kader-kader bangsa dididik dengan baik agar kelak bisa menjunjung tinggi martabat bangsa dan negaranya.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, sebanyak 19 orang siswi berhijab kelas IX SMP Negeri Lamongan, Jawa Timur, dibotaki rambutnya oleh seorang guru berinisial EW.
Kejadian yang berlangsung, Rabu, 23 Agustus 2023, terjadi akibat belasan siswi tersebut tidak mengenakan ciput atau dalaman hijab. Hal ini mengakibatkan sebagian rambut mereka keluar dari kerudung.
Guru EW kemudian marah, lantaran merasa sudah kerap menegur para siswi tersebut untuk memakai dalaman jilbab, namun tak kunjung digubris.
Akhirnya, guru tersebut pun memanggil 19 siswi yang tak memakai dalaman jilbab tersebut sepulang sekolah, dan membotaki rambut bagian depan mereka dengan menggunakan alat cukur elektrik.
Diselesaikan Secara Damai
Sekolah mediasi antara EW dengan orang tua para siswi. Kasus ini diselesaikan secara damai meski para siswi masih mengalami trauma dan perlu pendampingan psikiater.
Pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan untuk mendatangkan psikiater ke sekolah, Kamis, 31 Agustus 2023.
Advertisement