Frustrasi, Napi Narkoba Gantung Diri di Dalam Lapas Jember
Misdiyanto 46 tahun, seorang narapidana kasus narkotika ditemukan meninggal dalam posisi menggantung di kamar mandi, Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 04.20 WIB. Pria asal Kecamatan Ambulu, Jember itu, sebelumnya sempat mau bunuh diri menggunakan kaca jendela yang terlepas.
“Saksi Paijo, rekan sekamar di ruang isolasi Lapas Klas IIA Jember terakhir berkomunikasi dengan korban pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB. Tadi pagi korban sudah ditemukan meninggal tergantung di kamar mandi,” kata Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, Rabu, 27 Oktober 2021.
Menurut Heri, korban sudah lama menderita sakit batuk karena penyakit TBC. Karena saking lama dan parah korban sempat putus asa dan mencoba bunuh diri menusukkan kaca jendela yang terlepas ke perutnya, Selasa, 26 Oktober 2021. Beruntung aksi itu berhasil digagalkan oleh rekan korban, Paijo.
Setelah dinasihati akhirnya korban sadar, kemudian tidur di ruang isolasi bersama Paijo. Pukul 04.20 WIB. Namun, saat Paijo bangun tidur, korban sudah tidak di tempat tidur. Paijo juga berusaha memanggil nama korban namun tak kunjung ada jawaban.
Saat hendak ke kamar mandi, Paijo curiga melihat pintu kamar mandi dalam keadaan tertutup, namun dari dalam kamar mandi tidak terdengar suara orang mandi. Paijo mencoba mengetuk pintu kamar mandi sambil kembali memanggil korban. Namun hasilnya sama, tidak ada jawaban apapun.
Karena merasa curiga akhirnya Paijo membuka paksa pintu kamar mandi dan kaget melihat korban dalam kondisi menggantung menggunakan kain sarung di kamar mandi. Selanjutnya Paijo melapor ke petugas jaga Lapas Klas IIA Jember, yang kemudian dilanjutkan ke Polres Jember.
Berdasarkan hasil otopsi luar tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban. Sementara keluarga korban juga menyatakan menerima bahwa korban murni meninggal karena gantung diri.
Plh Kalapas Klas IIA Jember, Sarwito membenarkan bahwa ada salah satu warga binaan yang meninggal karena gantung diri di kamar mandi, bernama Misdiyanto. Korban merupakan narapidana kasus narkotika yang tinggal di Kamar Blok C.
“Pasca insiden itu kami berkoordinasi dengan Polres Jember. Tidak butuh waktu lama tim Inafis Polres Jember datang ke TKP melakukan identifikasi dan olah TKP. Berdasarkan hasil olah TKP memang benar korban meninggal akibat gantung diri,” kata Sarwito.
Terkait alasan korban mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, Sarwito mengatakan tidak mengetahui, karena tidak ada surat dan catatan yang ditinggalkan korban. Sarwito juga mengaku tidak mengetahui bahwa korban sempat mencoba bunuh diri sebelumnya.
Sedangkan terkait sarung yang dijadikan alat gantung diri oleh korban, Sarwito memastikan barang itu bukan hal yang dilarang di dalam lapas. “Kalau sarung bukan barang yang terlarang di Lapas, kan itu sarana ibadah,” tambah Sarwito.
Diketahui Misdiyanto merupakan narapidana kasus narkotika yang tidak sampai satu tahun tinggal di Lapas Klas IIA Jember. Ia divonis banding oleh majelis hakim selama delapan tahun penjara.