Freeport Selalu Tunggak Pajak
Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membeberkan selama ini PT Freeport Indonesia belum memberikan suatu yang berarti bagi masyarakat Papua. Tentu situasi dan kondisi itu sangat disayangkan dan perlu ada kesadaran tinggi untuk Freeport Indonesia benar-benar memberi efek positif signifikan.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebut selama 50 tahun Freeport berada di bumi Papua yakni sejak 7 April 1967 sampai sekarang ini belum berkontribusi langsung kepada pemerintah daerah. Eltinus menyebut, seringkali Freeport menunggak kewajiban pembayaran pajak.
"Banyak hal dilakukan Freeport di sana. Selama 50 tahun tidak pernah buat sesuatu terhadap pemilik hak ulayat di sana. Salah satunya soal pembayaran pajak dan royalti. Ini kan tidak rata, tak pernah bayar wajar," kata Eltinus, di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/2).
Ia menceritakan, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu tidak pernah membayar penuh atas pajak-pajak yang menjadi kewajibannya. Mereka selalu beralasan keuntungannya sedang mengalami penurunan.
"Sejak lama. (Tunggakan) seperti pajak-pajak macam PBB, banyak yang mereka tunggakan, royalti. Hari ini pendapatan turun, alasan macam-macam tahun ini bayar kurang besok lebih," jelas Eltinus.
Seharusnya, lanjut Eltinus, kewajiban itu dibayarkan penuh. Bukan seperti yang dilakukan Freeport selama ini. "Kalau ada di kesepakatan walaupun kau turun naik bayar yang wajar," ucap Eltinus.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk membayarkan pajak air permukaan yang selama 2011-2015 belum dibayarkan. Padahal pengadilan pajak pada 17 Januari lalu telah menolak gugatan pihak Freeport.
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat ini belum membayarkan pajak pokok sebesar Rp2,6 triliun ditambah denda, sehingga total tiga triliun lebih. "Denda sampai sekarang belum dibayar, Rp2,6 triliun, itu pokok. Total dengan denda Rp3,4 triliun sekian," kata Lukas. (frd)