Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ketua IPW: Mati Bohong-bohongan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati atas terdakwa pembunuh berencans Ferdy Sambo. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman seumur hidup.
Putusan hakim yang dinilai cukup berani, disambut gembira oleh keluarga almarhum Yoshua Hutabarat, korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada Senin, 13 Februari 2023, divonis mati.
Tetapi keputusan hukuman mati tetsebut oleh beberapa pengamat dan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Santoso dinilai problematik.
Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan bukan berdasarkan hukum dan keadilan. Hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut
Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada. Seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan memang kejam. Tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol.
Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.
Sambo masih berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakaarta Selatan Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK, tidak mudah hukuman mati atas Fredi Sambo dilaksanakan. "Menuju eksekusi itu jalannya panjang, dan panjang sekali," kata Sugeng, Selasa 14 Februari 2023.
Kata Sugeng, setelah vonis, Ferdy akan banding, bila tidak berhasil, masih ada kesempatan untuk kasasi. Kalau kasasi ini gagal juga, ada peluang untuk melakukan peninjauan kembali (PK) dan mengajukan grasi kepada presiden.
Dalam UU hukum pidana yang baru, memungkinkan hukuman mati dianulir. Dengan catatan, apa bila terpidana mati dalam 10 tahun berperilaku baik, hukum mati itu bisa menjadi hukuman seumur hidup, pidana 20 tahun atau bahkan hukuman yang lebih ringan.
"Jadi hukuman mati itu bisa jadi bohong-bohongan," kata Sugeng.
Sedangkan istri Sambo Putri Chandrawati, dijatuhi hukuman 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Advertisement