Fredrich Yunadi Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap advokat Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua terhadap tersangka Fredrich Yunadi dalam tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Febri menyatakan sidang terhadap mantan kuasa hukum Novanto itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.
Saat ini, Fredrich Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich pun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pertama diselenggarakan pada Senin, 5 Februari seminggu lebih awal dari jadwal sebelumnya pada Senin, 12 Februari.
Terkait praperadilan Fredrich, KPK meyakini bahwa seluruh proses formil yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. dengan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sudah lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Substansi hukumnya, substansi buktinya juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus KTP-elektronik itu sudah kami miliki buktinya," kata Febri. (ant/frd)
Advertisement