Fredrich Yunadi Resmi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.
"Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan (ditetapkan sebagai tersangka). Sore ini akan diumumkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu, 10 Januari 2018.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Pencegahan Fredrich dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi e-KTP.
Saat dikonfirmasi terpisah, Fredrich mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia pun meminta awak media mengonfirmasi kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.
"Saya belum tahu namun segala sesuatu. Silahkan hubungi langsung Ketua Tim hukum DPN Peradi ya," kata Fredrich.
KPK tengah mengusut dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Selain Fredrich, KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setnov, Fredrich tampak terlihat menemui penyidik.
Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. (frd)