Fredrich Yunadi Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini digelar. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fredrich dengan tuduhan menghalangi penyidikan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Namun, sebelum pembacaan dakwaan, Fredrich sempat menyampaikan keberatan atas keterangan Jaksa KPK karena mengangap penahanan dan perpanjangan penahanan tidak sesuai.
“Di sini penuntut umum menyatakan penahanan perpanjangan. Itu bohong. Ini formil. Ini penting, sebagai pembuktian status saya,” kata Fredrick sebelum pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Meski ditolak Fredrich, majelis hakim tetap tidak mengubrisnya. Majelis hakim dalam persidangan itu malah tetap memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan dan sidang dinyatakan berlanjut.
“Itu hak sodara, ada saatnya nanti menyampaikan itu. Sepakat kami tidak terima,” ujar Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.
Sebagaimana diketahui, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain Fredrich, KPK juga menahan Dokter yang memeriksa Setya Novanto, yaitu Dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga telah bekerja sama untuk memalsukan status medis Setya Novanto dengan memanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.