Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun
Setelah menjalani persidangan penuh drama, akhirnya terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Ayah Miss Indonesia 2011 Astrid Ellena ini terbukti merintangi penyidikan KPK atas mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK.
Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Majelis hakim pun mempertimbangkan hal-hal memberatkan vonis Fredrich. Menurut hakim, tutur kata Fredrich termasuk salah satu yang memberatkan hukuman padanya.
“Hal yang memberatkan: terdakwa tidak terus terang di persidangan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menunjukkan sikap dan tutur kata kurang sopan, dan terdakwa juga mencari kesalahan pihak lain,” ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2018).
Di sisi lain, ada pula hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim. Menurut hakim, Fredrich tidak pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Meski demikian, hukuman yang dilayangkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Advertisement