Fraksi PKS DPR RI Tegas Menolak Vaksin COVID-19 Bayar
Program vaksinasi COVID-19 yang selama ini diberikan secara gratis kepada masyarakat, mulai berbayar pada 1 Januari 2024. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Rizka Andalucia menjelaskan, imunisasi COVID-19 menjadi pilihan secara mandiri bagi masyarakat.
Vaksinasi mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19. Pemerintah masih menyediakan vaksin COVID-19 gratis untuk kelompok risiko tinggi, komorbid, dan lansia (lanjut usia).
"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," jelas Rizka.
Merespons peraturan Kemenkes tersebut, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Ansory Siregar menyatakan tidak setuju. Menurutnya, COVID-19 merupakan wabah penyakit yang luar biasa.
“Saya cukup prihatin dengan vaksin COVID-19 berbayar. COVID-19 ini kan wabah yang besar. Bahkan, wabah global dan bisa menular. Seharusnya vaksin COVID-19 ini bisa digratiskan oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat," tegas Ansory Siregar, Kamis 4 Januari 2024.
Ansory juga menyayangkan bahwa vaksin COVID-19 ini tidak diatur biayanya. Biaya vaksin yang tidak ditanggung ini akan menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat kelas menengah bawah.
“Apalagi vaksin COVID-19 tidak diatur harganya, harga tergantung pada fasilitas kesehatan yang menyediakan, ini yang dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” tuturnya.
Ansory berharap pemerintah harus ikut andil dalam isu vaksin COVID-19. “Pemerintah bisa menangani permasalahan ini dengan baik, semua kalangan masyarakat dari mulai kalangan bawah, tengah, atas harus mendapatkan keadilannya, pemerintah harus memberikan perhatian lebih pada masalah kesehatan warga negaranya,” ujarnya.
Kelompok Lansia Gratis
Program vaksin dengan nama imunisasi program ini tertuang dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam aturan itu terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran pemberian imunisasi COVID-19. Pertama, warga yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua, warga yang minimal pernah vaksin satu dosis.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menyebut, pemerintah hanya mengatur terkait sasaran penerima vaksinasi Covid-19 yang dimulai sejak 1 Januari 2024.
"Yang diatur pemerintah hanya sasaran vaksinasi COVID-19 yang masuk program yang akan ditanggung pemerintah. Sudah ada Permenkes dan Kepmenkesnya," jelas Maxi.
Ia mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes tengah mengkaji soal harga vaksinasi COVID-19.
"Lagi ditelaah Dirjen Farmalkes apakah perlu diatur harganya atau mau diserahkan kepada pasar," ujarnya.
Kemenkes tak menampik soal harga vaksin berkisar antara Rp 100.000 sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pada Juli 2023 lalu.