PDIP Jember Sebut Penghentian Penyaluran Bansos Selama Pilkada Tindakan Zalim
Fraksi PDIP DPRD Jember angkat bicara terkait upaya menghentikan program berbasis kemasyarakatan yang dilakukan Sekda Jember, Hadi Sasmito. Fraksi PDIP menyatakan siap melayangkan gugatan jika instruksi Sekda tersebut benar-benar dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD Jember Fraksi PDIP, Widarto mengatakan, seluruh program hibah maupun bansos yang akan diberikan kepada penerima yang berhak, merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif pada tahun 2023 lalu. Kesepakatan tersebut tertuang dalam APBD Jember tahun 2024. Program tersebut telah terjadwal dengan baik.
Karena itu, aneh jika kemudian hanya dengan alasan Pilkada ada pihak-pihak yang berusaha menghambat program yang telah lama ditunggu oleh masyarakat. Widarto curiga, penghentian program berbasis kemasyarakatan atas kemauan dari pihak-pihak tertentu yang hanya memikirkan politik praktis, sehingga tidak senang masyarakat mendapatkan haknya.
Widarto juga mempertanyakan alasan netralitas ASN dalam upaya menghentikan program berbasis kemasyarakatan tersebut. Sebab, dengan menghentikan program yang telah direncanakan tahun sebelumnya, menunjukkan ketidaknetralan ASN.
ASN yang memilih tidak menyalurkan hibah dan bansos hanya karena Pilkada terindikasi tidak netral karena ada upaya menguntungkan salah satu pasangan calon. Selain itu, ASN yang menghambat hak masyarakat juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap sumpah ASN.
“ASN disumpah untuk melayani masyarakat. Jika hanya karena alasan Pilkada kemudian menghambat hak masyarakat, berarti ASN telah melanggar sumpahnya,” katanya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Semestinya, lanjut Widarto, program berbasis kemasyarakatan tetap dilanjutkan. Upaya penghentian program tersebut justru merupakan tindakan zalim terhadap masyarakat. Sebab urgensi dari Pilkada juga untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pasangan calon.
Jika memang ada pihak yang merasa khawatir ada penyalahgunaan, maka yang harus ditingkatkan adalah pengawasannya. Masyarakat termasuk pihak-pihak berwenang bisa meningkatkan pengawasan.
“Apalagi, Bupati dan Wakil Bupati Jember saat ini dalam posisi sedang cuti. Sehingga semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau masih khawatir silakan diawasi bersama,” tambahnya.
Karena itu, jika instruksi Sekda Jember benar-benar dilaksanakan, Fraksi PDIP akan melayangkan gugatan. Sebab, pelaksanaan bansos pada tahun politik telah memiliki yurisprudensi. Saat pilpres 2024, pelaksanaan program berbasis kemasyarakatan juga sempat digugat ke MK.
Namun, gugatan tersebut akhirnya terbantahkan semua. Sebab, program tersebut memang telah disetujui oleh eksekutif dan legislatif satu tahun sebelumnya.
“Kalau masih ada pihak-pihak yang menghambat hak masyarakat, kami siap berada di garda terdepan membantu masyarakat. Dari sini kita bisa menilai siapa yang benar-benar memikirkan rakyat dan siapa yang hanya memikirkan politik praktis,” pungkasnya.