PSI DPRD Kota Surabaya Bantah Anggotanya Buang Draf RAPBD
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Wirakusuma membantah bahwa salah satu anggotanya, Alfian Limardi membuang draf Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya ke lantai, Senin 4 November 2019.
Menurut Willian, Alfian hanya membanting dokumen RKA RAPBD tersebut ke meja yang kemudian jatuh ke lantai.
"Tidak ada buang ke lantai itu. Jadi dia banting itu ke meja, habis itu jatuh," kata William, Kamis 7 November 2019 di DPRD Kota Surabaya.
Bahkan menurutnya, jika ada yang tidak percaya dan mempermasalahkan terkait hal itu, bisa langsung melakukan crosscheck ke CCTV DPRD Kota Surabaya yang terpasang di Komisi B.
"Ya kalau pingin tahu yang benar dan dibuktikan, ya dibuka saja CCTV-nya di ruang komisi itu. Biar semuanya jadi jelas," kata William.
Ia pun mengatakan, terkait masalah 'banting' draft RKA RAPBD itu sudah selesai dan jelas sehingga tak perlu dibesar-besarkan lagi.
"Sudah jelas dengan pihak pemkot kok. Tidak perlu diperpanjang lagi," kata William.
Sebelumnya, pimpinan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menegur sikap Alfian Limardi. Ia disebut tidak memiliki etika saat rapat membahas RAPBD Surabaya 2020 dengan Dinas Kominfo Surabaya.
Sikap Alfian yang disebut tidak beretika karena ia spontan langsung marah, dan membuang draf RAPBD dari kantor dinas yang dipimpin M. Fikser tersebut.
"Saya bilang ya sikap Pak Alfian yang tersulut emosi dan membuang draf APBD di depan Kepala Dinas (Fikser), Senin 4 November," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di DPRD Kota Surabaya, Selasa 5 November 2019.
Menurut Anas, jika ada dinas yang salah dalam RKA RAPBD, semestinya bisa ditegur atau dibicarakan dengan baik-baik, tanpa emosi. Apalagi langsung membuang draf tersebut.
Padahal, menurut Anas, draf RAPBD dari Diskominfo sudah benar dan tidak ada masalah yang rumit.
"Permasalahannya, Pak Alfian menganggap ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen yang tidak ditulis oleh Diskominfo di RKA. Tapi ya sudah benar-benar tidak semua harus ditulis di situ, kan. Sekarang sudah disepakati, tiba-tiba dia ada salah. Belum cek dan tidak nanya juga," kata Anas.