FPI Minta Komnas HAM Selidiki Terbunuhnya 6 Orang Lasykarnya
Hingga hari Senin sore pimpinan FPI (Font Pembela Islam) belum tahu di mana jenazah keenam anggotanya yang ditembak aparat, Senin dini hari.
Munarman, Sekretaris Umum FPI di markasnya Jl. Petamburan hari Senin sore menggelar konferensi pers. Kepada wartawan dia menyatakan hingga siang hari dia dan pengurus FPI lainnya masih menduga keenam anggota lasykar FPI itu hanya diculik.
"Sebelum kita mendengar pernyataan dari pihak polda, kita masih mengganggap keenamnya dalam status hilang. Makanya dalam pernyataan kita yang pertama keluar pagi hari kita sebutkan keenamnya statusnya hilang, karena pernyataan itu dibuat pagi sebelum kita mendengar kabar bahwa keenamnya syahid atau meninggal," kata Munarman.
"Tetapi setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengadakan konferemsi pers siang ini, barulah kami mengetahui bahwa keenam lasykar FPI itu meninggal dunia.
Munarman juga membantah telah terjadi tembak menembak. "Fitnah besar itu kalau lasykar kami disebut mebawa senjata api dan terlibat tembak menembak. Lasykar kami tidak pernah dibekali dengan senjata api. Kami terbiasa tangan kosong. Kami bukan pengecut. Jadi fitnah dan pemutarbalikan fakta dengan menyebutkan bahwa lasykar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan, " kata Munarman, yang saat konpers didampingi Ketua Umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis.
Bahkan di kartu anggota FPI, tercantum dengan jelas bahwa anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahkan bahan peledak. Larangan itu jelas tercantum pada setiap kartu anggota, katanya.
Munarman menyebut bahwa pembunuhan terhadap enam orang lasykar FPI ini masuk katagori pelanggaran HAM berat. Tidak boleh ada satupun warga negara, penjahat sekalipun, untuk dilakukan apa yang disebut extra judicial killing.
"Kalau demikian caranya, berarti lembaga kejaksaan, dan lembaga peradilan dibubarkan saja. Cukup kalau polisi menganggap seseorang sebagai penjahat langsung ditembak saja. Ini pelanggaran berat dalam HAM. Mereka yang melakukan proses pembunuhan di luar proses hukum ini yang disebut extra judicial killing ini, mestinya diadili di pengadilan HAM. Kita akan minta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap keenam anggota lasykar FPI ini," kata Munarman.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Senin siang menjelaskan polisi menindak tegas terhadap pengikut Habib Rizieq karena mereka melawan dan mengancam keselamatan anggota sambil menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota.
Kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan ini. Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga 6 orang meninggal dunia. Sementara 4 orang lainnya melarikan diri, kata Kapolda Metro Jaya.
Advertisement