PCNU Banyuwangi Dukung Keputusan Pembubaran FPI
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Berbagai dukungan atas langkah pemerintah ini mengalir dari berbagai pihak. Di Banyuwangi, PCNU Banyuwangi secara resmi mendukung keputusan pemerintah ini.
“Sehubungan dengan fenomena akhir-akhir ini kami PCNU Banyuwangi tetap mendukung apa saja yang menjadi keputusan pemerintah, keputusan TNI, POLRI dalam penegakan hukum,” kata Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, KH. M Ali Makki Zaini, Kamis, 31 Desember 2020.
Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan. Tentunya penegakan hukum ini dilakukan dengan berbasis keadilan. Yang artinya tidak dilakukan dengan pandang bulu, tidak tebang pilih dan tidak ada diskriminasi.
“Semuanya harus tunduk kepada hukum. Semuanya harus tunduk kepada peraturan," ujarnya.
Dia menegaskan, sebagai warga negara Indonesia, semua hidup di Indonesia, makan di Indonesia dan mati juga akan dikubur di tanah Indonesia. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi semua warga negara Indonesia untuk taat pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Terima kasih, terus saja TNI-Polri menjadi aparat yang profesional. Kami selalu mendukungnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan membubarkan ormas FPI. Terhitung sejak Rabu, 30 Desember 2020 kemarin organisasi tersebut dilarang melakukan kegiatan apapun karena sudah tidak memiliki legalitas hukum.
Keputusan pembubaran FPI ini dituangkan dalam Surat Keputusan bersama (SKB) enam Pimpinan Kementerian dan Lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).