FPI Batal Gugat SKB, Kuasa Hukum: SKB Itu Kotoran Peradaban
Front Pembela Islam (FPI) membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pembatalan rencana gugatan itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. "Betul (batal gugat SKB ke PTUN)," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, seperti dilansir Kompas.com, Jumat, 1 Januari 2021.
Azis mengatakan, pihaknya tak ingin melanjutkan perkara SKB yang dibuat pemerintah, dengan alasan surat tersebut sebagai kotoran peradaban yang harus dibuang ke tempat sampah.
"Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank, selesai," kata Azis.
Selan itu, kata Aziz, pembatalan gugatan itu juga karena ingin fokus mengusut kasus tewasnya enam laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. "Kami fokus ke sana dulu (kasus tewasnya enam anggota laskar FPI)," ujar Azis.
Pembubaran FPI dituangkan melalui SKB yang diteken enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020). Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Advertisement