Foto Wajah Buron Kasus Hermansyah Disebar
Jakarta: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum bisa menangkap salah satu pelaku penusukan Hermansyah, Dominggus. Polisi menduga, Dominggus melarikan diri ke daerah asalnya di Ambon.
"Kemungkinan lari ke Ambon, bisa saja tapi belum kami temukan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7).
Dia mengatakan, Dominggus kerap berpindah lokasi pelarian. Meski sketsa wajah Dominggus sudah disebar ke publik, kepolisian belum menemukan komplotan pelaku penusukan pakar telematika ITB itu.
"Kami sudah bekerja tapi belum mendapatkan. Kami datangi kosnya di Depok (Jawa Barat) tapi tidak ada. Dia berpindah-pindah," kata Argo.
Selain Dominggus, polisi juga belum menemukan seorang wanita bernama Siska yang berada satu mobil dengan Edwin Hitipeuw. Argo mengatakan, meski Siska tidak terlibat dalam kasus ini, namun keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi rekonstruksi perkara.
"Cewek (Siska) yang dalam mobil itu belum kami dapatkan rumah dan lokasinya di mana," kata Argo.
Polda Metro Jaya sudah menyerahkan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza milik Hermansyah, Honda Civic dan Toyota Yaris milik tersangka ke Puslabfor Mabes Polri untuk diperiksa.
Polisi sendiri masih mencari pisau dapur yang digunakan pelaku. Pisau itu dibuang setelah pelaku menusuk Hermansyah di jalanan tol Jagorawi.
Argo mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi perkara setelah mendapat hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari tiga barang bukti dan menemukan pisau. "Nanti kami laporkan biar secara teknis (terungkap) bahwa memang terjadi senggolan antara mobil pelaku," kata Argo.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat pelaku yakni Laurens Paliyama, Edwin Hitipeuw, Richard, dan Erick.
Polisi lebih dahulu menangkap Edwin dan Lauren. Keduanya ditangkap tim gabungan dari Tim Jaguar Polresta Depok, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Rabu (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara, Richard dan Erick ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/7).
Keempat pelaku yang berprofesi sebagai debt collector di salah satu leasing mobil ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Polisi mengatakan, motif pelaku menusuk korban adalah akibat senggolan mobil di Tol Jagorawi. Sementara itu, keempat pelaku mengaku spontan karena dimarahi korban usai menyenggol mobilnya. Mereka juga mengaku menyerang Hermansyah karena dibawah pengaruh alkohol, bukan karena suruhan pihak tertentu. (kuy)
Advertisement