Foto Cantik Calon DPD Evi Apita Dianggap sebagai Kecurangan
Foto calon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi Apita melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik.
Protes itu dilayangkan ketika nama Evi Apita dinyatakan lolos ke Senayan dengan meraih suara terbanyak, yaitu 283.932 suara. Hasil tersebut diketahui usai Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) menuntaskan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu 2019, Selasa 14 Mei 2019 dini hari.
"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," demikian dibacakan komisioner KPU NTB Syamsudin sebelum Rapat Pleno ditutup dan dinyatakan telah selesai.
Menanggapi laporan penggunaan foto 'editan cantik' tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, hal itu bukan ranah rekapitulasi. Selain itu, foto tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon DPD.
"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? ya memang fotonya dia dan sidah diparaf juga. Dia juga menyatakan itu foto dia dan diparaf, jadi itu sah," terang Suhardi Soud.
Sementara itu, Farouk Muhammad yang protes dengan penggunaan foto cantik Evi Apita ternyata merupakan calon anggota DPD nomor urut 27. Dia gugur karena hanya meraih 188.687 suara.
Selain mengalahkan Farouk Muhammad, Evi Apita juga berhasil mengalahkan wajah lama yang turut dalam perebutan kursi DPD di NTB.
Misalnya, matan istri Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, yakni Hj. Robiatul Adawiyah, yang merupakan calon anggota DPD nomor 43. Dia hanya mampu menarik 114.534 suara pemilih di NTB.
Kemudian Baiq Diyah Ratu Ganepi, calon anggota DPD nomor urut 24, hanya mengantongi 126.811 suara. Serta, Lalu Gede Syamsul Mujahidin, calon anggota DPD nomor urut 33 yang hanya meraih 155.363 suara.
Keempat orang tersebut gagal kembali menduduki kursi senator mewakili NTB. (yas)